Sunan Ibnu Majah
Sunan Ibnu Majah No. 2874
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ وَعَمْرُو بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ أَبُو إِسْرَائِيلَ عَنْ فُضَيْلِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ الْفَضْلِ أَوْ أَحَدِهِمَا عَنْ الْآخَرِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيضُ وَتَضِلُّ الضَّالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
Telah menceritakan kepada kami ['Ali bin Muhammad] dan ['Amru bin Abdullah], keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki']; telah menceritakan kepada kami [Isma'il Abu Isra'il] dari [Fudlail bin 'Amru] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu, dari [Al Fadl] (atau salah seorang dari keduanya) meriwayatkan dari yang lainnya, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barang siapa yang ingin melaksanakan haji, hendaknya ia segera mengerjakannya. Karena mungkin akan terserang penyakit, tersesat atau terkukung kebutuhan."